top of page

Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024: Tantangan Baru Posyandu di Tingkat Desa


Aula Kantor Kecamatan Pangatikan menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu pada Selasa, 16 Desember 2025 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Garut. Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah desa dan kelembagaan masyarakat, termasuk Ketua TP PKK Desa Mekarsari, Ibu N. Yulianti, bersama Sekretaris Desa Mekarsari.

 

Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Dalam paparannya disampaikan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap peran Posyandu. Posyandu kini ditransformasi menjadi pusat pelayanan dasar terpadu dengan cakupan layanan yang lebih luas, tidak hanya kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) lainnya, seperti pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, keamanan, dan ketertiban.

 

Regulasi ini juga memperkuat kelembagaan Posyandu dengan menambah jumlah kepengurusan. Jika sebelumnya satu Posyandu hanya dikelola oleh lima orang kader, kini jumlah pengurus ditetapkan menjadi 15 orang. Perubahan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru di tingkat desa.

 

Dalam sesi diskusi, muncul kekhawatiran terkait kepastian insentif bagi kader Posyandu. Hingga kegiatan sosialisasi berlangsung, belum ada penjelasan mengenai skema pemberian insentif bagi tambahan pengurus tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah dengan bertambahnya jumlah kader akan diikuti dengan peningkatan Biaya Operasional Posyandu (BOP), atau justru pembiayaannya dikembalikan kepada pemerintah desa.

 

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat pemerintah desa ke depan juga dihadapkan pada wacana efisiensi anggaran tahun 2026. Pemerintah desa dan TP PKK berharap adanya kejelasan kebijakan lanjutan agar transformasi Posyandu dapat berjalan optimal tanpa membebani desa, sekaligus tetap menjaga semangat dan keberlanjutan peran kader di masyarakat.

 
 
 

Comments


Commenting on this post isn't available anymore. Contact the site owner for more info.

 

© 2025 by Desa Mekarsari. 

 

  • Instagram
  • Mekarsari-garut channel
  • Facebook
  • TikTok
ikon telepon admin layanan website desa

085943353995

bottom of page