16 Desa dari Kecamatan Karangpawitan Ikut Suarakan Aspirasi di Aksi Nasional APDESI: Tuntut Pencabutan PMK 81/2025 dan Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025
- desamekarsarigarut
- Dec 9, 2025
- 2 min read

Gelombang aspirasi dari desa-desa seluruh Indonesia kembali menggema di Jakarta. Pada Senin, 8 Desember 2025, ribuan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan. Aksi ini menuntut tiga hal utama: pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, percepatan pencairan Dana Desa Tahap II non Earmark Tahun 2025, serta percepatan terbitnya Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dari Garut, Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Karangpawitan turut hadir langsung dalam aksi tersebut melalui perwakilan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Keduanya menjadi bagian dari rombongan kepala desa dan perangkat desa Bersama kepala desa dan perangkat desa dari 16 desa yang ada di Kecamatan Karangpawitan yang berangkat pada Senin malam pukul 23.30 WIB dari Bunderan Simpang Lima Garut. Perjalanan panjang mereka akhirnya tiba di Jakarta sekitar pukul 07.00 WIB, bergabung bersama ribuan peserta aksi lainnya dari 37 provinsi di Indonesia.
Bagi Pemerintah Desa Mekarsari, aksi ini bukan sekadar solidaritas, melainkan bentuk kegelisahan nyata atas kebijakan PMK 81/2025 yang menyebabkan Dana Desa Tahap II non Earmark Tahun 2025 tidak kunjung cair. Padahal, dana tersebut sangat krusial untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah diputuskan melalui musyawarah desa. Keterlambatan pencairan dana membuat sejumlah program yang sangat dibutuhkan warga menjadi tertunda, bahkan terancam tidak terselenggara.
Sekretaris Desa Mekarsari menegaskan bahwa keterlambatan ini berdampak langsung pada pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan desa. “Semua kegiatan sudah direncanakan dan disepakati bersama masyarakat. Ketika dana tidak cair, tentu program-program itu tidak bisa berjalan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kebutuhan dasar warga,” ungkapnya di sela aksi.

Sementara itu, Bendahara Desa menambahkan bahwa desa harus tetap mempertanggungjawabkan setiap tahapan keuangan sesuai aturan, tetapi desa juga membutuhkan kepastian. “Kami bekerja sesuai regulasi. Tapi regulasi juga harus memastikan desa bisa menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Para peserta aksi berharap melalui Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, pemerintah pusat dapat segera meninjau ulang PMK 81/2025 karena dinilai membatasi fleksibilitas dan memperlambat roda pembangunan desa. Selain itu, percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah turunan dari UU Desa terbaru dianggap penting untuk memberikan kejelasan arah kebijakan dan memperkuat posisi desa dalam mengelola pemerintahan serta pembangunan.
Aksi yang berlangsung damai dan tertib ini mencerminkan suara kolektif desa-desa di Indonesia yang menginginkan regulasi lebih berpihak pada kebutuhan riil masyarakat desa. Bagi Desa Mekarsari, harapan hanya satu: desa dapat kembali bekerja optimal tanpa terhambat kebijakan yang menahan laju pembangunan. Dengan aspirasi yang disuarakan langsung di pusat pemerintahan, desa-desa berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi konkret demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.



Comments