Kutipan Pasal 16 dalam Perbup Garut Nomor 200/2023
- desamekarsarigarut
- Jul 8
- 2 min read

Di bawah ini merupakan kutipan pasal 16 pada Peraturan Bupati Garut Nomor 200 tahun 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur tentang tahapan seleksi ujian tulis dan ujian praktek, sebagai gambaran bagi calon perangkat desa yang akan mengikuti proses Seleksi Perangkat Desa Mekarsari Tahun 2026.
Paragraf 4
Pelaksanaan Seleksi
Pasal 16
(1) Materi soal ujian calon Perangkat Desa disiapkan oleh Tingkat Kabupaten.
(2) Materi soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ujian tulis; dan
b. ujian praktek.
(3) Materi soal ujian sebagaimana dimaksus pada ayat (1) huruf a meliputi kemampuan di bidang:
a. pemerintahan;
b. pembangunan;
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. pengetahuan teknis pemerintahan Desa.
(4) Materi soal ujian tulis di bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain tentang:
a. peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. organisasi Pemerintahan Desa;
c. pengelolaan aset Desa;
d. bidang pemerintahan lainnya sesuai kewenangan Desa.
(5) Materi soal ujian tulis di bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, antara lain tentang:
a. penyusunan perencanaan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan Desa;
c. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan Desa; dan
d. bidang pembangunan lainnya sesuai kewenangan Desa.
(6) Materi soal ujian tulis di bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, antara lain tentang:
a. organisasi lembaga kemasyarakatan Desa;
b. pemberdayaan kelompok masyarakat Desa;
c. kelembagaan ekonomi Desa; dan
d. bidang pemberdayaan lainnya sesuai kewenangan Desa.
(7) Materi soal ujian tulis di bidang pengetahuan teknis Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain tentang:
a. administrasi desa;
b. pengelolaan keuangan Desa;
c. penyusunan produk hukum Desa; dan
d. teknis pengadaan barang dan jasa Desa.
(8) Materi ujian praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi praktek mengoperasikan komputer dan/atau praktek lainnya sesuai dengan kebutuhan teknis dalam jabatan yang akan diisi.

Comments